1. Pencemaran
Pencemaran adalah masuk atau
dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi atau komponen
lain ke dalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti
berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh
kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/ udara
menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
2. Hujan asam
pH biasa
air hujan adalah 5,6 karena adanya CO2 di atmosfer. Pencemaran udara seperti SO2
dan NO2 bereaksi dengan air hujan membentuk asam dan menurunkan pH air hujan.
Dampak dari hujan asam ini antara lain:
- Mempengaruhi
kualitas air permukaan
- Merusak
tanaman
- Melarutkan
logam-logam berat yang terdapat dalam tanah sehingga memengaruhi kualitas
air tanah dan air permukaan
- Bersifat
korosif sehingga merusak material dan bangunan
Efek
rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan N2O di
lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari yang
dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas terperangkap dalam lapisan
troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global.
Dampak
dari pemanasan global adalah:
- Peningkatan
suhu rata-rata bumi
- Pencairan
es di kutub
- Perubahan
iklim regional dan global
- Perubahan
siklus hidup flora dan fauna
- Kerusakan
lapisan ozon
Lapisan
ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km) merupakan
pelindung alami bumi yang berfungsi
memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan
penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi
CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian
molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk
lubang-lubang pada lapisan ozon.
Usaha untuk mengatasi berbagai Masalah Lingkungan Hidup, pada umumnya permasalahan yang
terjadi dapat diatasi dengan cara-cara sebagai berikut :
- Menerapkan
penggunaan teknologi yang ramah lingkungan pada pengelolaan sumber daya
alam baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperbaharui dengan
memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya.
- Untuk
menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber daya
alam maka diperlukan penegakan hokum secara adil dan konsisten.
- Memberikan
kewenangan dan tanggung jawab secara bertahap terhadap pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup.
- Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap dapat dilakukan dengan cara membudayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi.
Untuk mengetahui salah satu contoh dari masalah lingkungan yang ada di Indonesia, silahkan klik disini!